Nikah Muhallil: Fakta, Mitos, dan Kesalahpahaman yang Masih Banyak Dipercaya

Nikah Muhallil: Fakta, Mitos, dan Kesalahpahaman yang Masih Banyak Dipercaya – Nikah muhallil, atau kawin tahlil/kawin cina buta, adalah praktik pernikahan yang muncul setelah talak tiga dan sering dianggap sebagai solusi untuk rujuk.

Meski cukup dikenal di kalangan tertentu, praktik ini kontroversial dan dinyatakan terlarang oleh para ulama karena termasuk dosa besar. Artikel ini akan membahas fakta, hukum Islam, dan dampak sosial nikah muhallil secara mudah dipahami untuk meluruskan mitos yang berkembang.

Pengertian Nikah Muhallil: Dasar Istilah dan Makna

Nikah muhallil adalah pernikahan sementara antara seorang pria dan wanita yang telah ditalak tiga, agar wanita tersebut bisa kembali menikah dengan suami pertamanya. Pria perantara disebut muhallil, dan suami pertama disebut muhallal lahu.

Menurut buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, Pernikahan muhallil adalah pernikahan rekayasa dengan niat tersembunyi: suami sementara menceraikan istri setelah hubungan intim, agar ia bisa kembali menikah dengan mantan suaminya. Ini bukan pernikahan untuk membina rumah tangga, melainkan demi tujuan tertentu.

Menurut NU Online, rujukan dari Nahdlatul Ulama, Wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya tidak boleh dinikahi kembali kecuali setelah ia menikah secara sah dengan pria lain (disebut muhallil). Hal ini sesuai dengan QS Al-Baqarah 2:230. Namun, jika pernikahan dengan muhallil dilakukan hanya sebagai sandiwara agar bisa rujuk, maka dianggap sebagai bentuk manipulasi hukum yang dilarang dalam syariat.

Nikah tahlil adalah: apakah sama dengan nikah muhallil?

Nikah tahlil adalah sebutan lain dari nikah muhallil, yaitu pernikahan yang dilakukan agar seorang wanita yang telah ditalak tiga bisa kembali halal bagi suami pertamanya. Kata “tahlil” berasal dari bahasa Arab halala yang berarti “menghalalkan.” Istilah ini merujuk pada peran laki-laki kedua sebagai penghalal. Tidak ada perbedaan makna antara keduanya—hanya berbeda penyebutan di masyarakat. Hukum keduanya dalam Islam tetap sama.

Muhallil artinya dan arti muhallil dalam konteks fiqih

Muhallil adalah pria yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan tujuan agar wanita tersebut bisa kembali halal bagi suami pertamanya. Dalam fiqih, praktik ini dianggap tercela, bahkan dilaknat dalam hadits, karena niatnya bukan untuk membangun rumah tangga, melainkan hanya sebagai perantara.

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Nikah muhallil dipandang sangat negatif dalam hukum Islam, karena tidak dibenarkan oleh ajaran agama mana pun, tidak pernah dipraktikkan oleh para sahabat, dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tujuan sejati pernikahan dalam fiqih klasik.

Apa itu muhallil dan muhalil adalah: bedanya istilah atau cuma ejaan?

Istilah muhallil dan muhalil merujuk pada hal yang sama. Muhallil adalah ejaan yang baku dan umum digunakan, sementara muhalil hanyalah varian ejaan yang kadang muncul. Keduanya memiliki arti dan hukum yang sama, tidak ada perbedaan konsep.

Menurut kitaberduawedding, Intinya, meski ejaannya bisa berbeda (“muhallil” atau “muhalil”), keduanya merujuk pada hal yang sama—yaitu pria yang menjadi penghalal setelah talak tiga. Menurut kitaberduawedding, perbedaan ini hanya soal transliterasi, bukan perbedaan makna.

Bagaimana Praktik Nikah Muhallil Terjadi di Masyarakat

Pernikahan muhallil terjadi ketika seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dinikahkan secara sengaja dan sementara dengan pria lain agar bisa kembali menikah dengan mantan suaminya. Hal ini biasanya dilakukan setelah talak ba’in kubra, karena secara hukum Islam, pasangan tersebut tak bisa rujuk kecuali sang istri menikah dan bercerai secara sah dengan pria lain.

Menurut Kementerian Agama RI Skenario nikah muhallil sering disebut “perkawinan semu” karena tujuannya bukan membentuk keluarga, melainkan sekadar jalan agar mantan suami bisa menikahi mantan istri lagi setelah talak tiga. Meski tersembunyi, praktik ini terjadi di masyarakat—mulai dari dibantu kerabat hingga melibatkan orang asing dengan bayaran—menunjukkan adanya keputusasaan dalam menghadapi batasan hukum pernikahan.

Menurut kitaberduawedding, Banyak pasangan tergelincir ke praktik muhallil karena kurang memahami konsekuensi talak tiga dan tekanan emosional untuk rujuk, padahal keputusan terburu-buru ini sering berujung pada masalah hukum dan moral yang lebih kompleks.

Pernikahan muhallil vs pernikahan muhalil: istilah populer di media

Frasa pernikahan muhallil dan pernikahan muhalil merujuk pada hal yang sama; perbedaan hanya terletak pada ejaan, bukan makna. Media kadang menulisnya dengan satu “l” demi keseragaman bahasa, tetapi substansinya tetap identik.

Menurut Muhammad Abduh Tuasikal, Lc., Istilah nikah muhallil, yang juga dikenal secara awam sebagai “cina buta”, merupakan cara media menjelaskan konsep ini dengan istilah lokal agar lebih mudah dipahami. Baik muhallil maupun muhalil merujuk pada hal yang sama: perkawinan tahlil.

Topik nikah muhallil sering muncul di media dengan sorotan negatif karena dianggap rekayasa dan dilarang dalam Islam. Meski begitu, ada konten viral yang memperlakukannya sebagai candaan, yang bisa menyesatkan. Karena itu, penting bagi kita menyaring informasi dan merujuk pada sumber ulama atau lembaga terpercaya.

Rujuk setelah cerai di Pengadilan Agama
Cara Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Islam
Rahasia bicara tanpa drama, langkah legal yang benar, dan checklist praktis agar proses rujuk berjalan tenang, sah, serta membuka jalan kembali dengan damai.

Jasa muhallil dan jasa nikah muhallil: kenapa ada “pasar” praktik ini?

Fenomena jasa muhallil mencerminkan praktik memprihatinkan di mana pria menawarkan diri sebagai suami sementara dengan bayaran, demi membantu mantan pasangan rujuk setelah talak tiga. Adanya permintaan dari pasangan yang putus asa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, menciptakan semacam “pasar gelap” pernikahan semu demi tujuan legalitas.

Menurut penelitian di Lombok (Nusa Tenggara Barat), Praktik “Cine Bute”, yaitu pernikahan semu di mana pria dibayar untuk menikahi dan segera menceraikan istri orang lain, mencerminkan lemahnya pemahaman hukum talak di masyarakat.

Menurut kitaberduawedding, adanya pasar gelap jasa muhallil menunjukkan eksploitasi konflik rumah tangga demi keuntungan. Praktik ini tidak hanya rentan penipuan dan pelecehan, tapi juga tak memiliki dasar hukum karena biasanya tidak tercatat resmi di KUA.

Jasa nikah muhallil mencerminkan kegagalan edukasi tentang talak dan justru membuka celah maksiat berkedok agama; solusi terbaik pasca talak tiga adalah perbaikan diri atau menerima dengan sabar, bukan muhallil berbayar.

Hukum dari Pernikahan Muhallil: Dalil, Tujuan Syariat, dan Batasannya

Hukum dari pernikahan muhallil adalah haram oleh mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer, karena dilakukan dengan tujuan yang dilarang dan termasuk perbuatan dosa. Dalilnya jelas dari hadits Nabi Muhammad SAW: “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu” (HR. Ahmad, Abu Dawud). Melaknat berarti mendoakan jauh dari rahmat Allah – menunjukkan betapa tercelanya perbuatan ini.

Menurut Umar bin Khattab, khalifah kedua, Pernyataan sahabat Nabi menunjukkan bahwa nikah muhallil dipandang sebagai dosa besar setara zina, hingga pelaku dan penyuruhnya layak dihukum rajam menurut pandangan generasi awal Islam.

Dari segi pandangan ulama: Imam adz-Dzahabi, Pernikahan muhallil diklasifikasikan sebagai dosa besar oleh para ulama, dan mayoritas mazhab (Syafi’i, Maliki, Hanbali) menyatakan pernikahan ini tidak sah jika sejak awal disepakati akan bercerai setelah berhubungan. Bahkan mazhab Hanafi yang paling longgar tetap menganggapnya makruh tahriman—sangat dibenci dan hampir haram—meskipun akadnya sah secara formal.

Menurut hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW sampai mengumpamakan pelaku muhallil seperti “kambing pinjaman” – menunjukkan praktik ini dianggap hina dan mempermainkan kesucian pernikahan.

Dalam hukum syariat, talak tiga tidak bisa dipermainkan—pasangan yang sudah bercerai tiga kali hanya boleh rujuk jika sang istri menikah lagi secara sungguh-sungguh dan alami, bukan rekayasa. Nabi Muhammad SAW mengecam keras praktik nikah muhallil (pernikahan pura-pura untuk rujuk) sebagai bentuk penghinaan terhadap Kitab Allah. Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik ini haram dan berdosa, meskipun ada perbedaan pandangan soal keabsahan akadnya jika tidak disyaratkan sejak awal.

Pertanyaan Pra Nikah di KUA
Daftar Pertanyaan Pra Nikah di KUA & Jawabannya
Temukan daftar lengkap pertanyaan pra nikah di KUA beserta penjelasan jawabannya agar calon pengantin lebih siap, tenang, dan percaya diri saat menghadapi wawancara pernikahan.

Hukum nikah muhallil menurut 4 mazhab (ringkas)

Pendapat empat mazhab fiqih tentang nikah muhallil pada prinsipnya sama dalam mengharamkan niat tersebut, tetapi ada rincian teknis yang sedikit berbeda. Berikut rangkuman hukum nikah muhallil menurut 4 mazhab utama dalam fiqih Sunni:

MazhabPendapat tentang Nikah Muhallil (Halala)
HanafiAkad nikah muhallil tetap sah menurut mazhab Hanafiyah jika memenuhi rukun, meski niatnya tercela dan hukumnya makruh tahriman. Jika disebutkan syarat untuk menghalalkan suami pertama, syarat itu batal tapi nikahnya tetap sah.
MalikiPernikahan muhallil dengan niat atau syarat halala dianggap tidak sah dan haram dalam mazhab Maliki, karena merusak tujuan pernikahan.
Syafi’iImam Syafi’i membedakan antara niat tersembunyi dan syarat yang diucapkan secara eksplisit dalam praktik muhallil. Jika hanya niat dalam hati tanpa syarat lisan, nikahnya sah meski makruh. Namun jika ada syarat jelas sejak awal, seperti janji cerai setelah satu malam, maka nikah menjadi tidak sah karena menyerupai nikah mut’ah. Secara umum, mazhab Syafi’i mengharamkan praktik muhallil, tetapi keabsahan akad tergantung pada ada atau tidaknya syarat eksplisit.
HanbaliMazhab Hanbali menganggap nikah muhallil batal dan haram jika sejak awal sudah diniatkan untuk halala, meski tidak diucapkan terang-terangan. Berdasarkan prinsip saddu dzari’ah, Hanabilah menolak pernikahan semacam ini karena dianggap menyimpang dari syariat, baik disertai syarat maupun hanya niat tersembunyi.

Dari tabel di atas, bisa disimpulkan: Hanafiyah: sah tapi berdosa,

Malikiyah & Hanabilah: tidak sah jika terbukti rekayasa,

Syafi’i: sah tanpa syarat tertulis, tapi tetap haram (makruh tahrim).
Kesimpulannya: tak ada mazhab yang membenarkan nikah muhallil sebagai perbuatan terpuji, karena hadits laknat tetap berlaku.

Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, Pernikahan muhallil dan muhallal lahu dilarang keras berdasarkan ijma’ ulama karena dianggap mempermainkan syariat. Umat Islam diingatkan untuk menghindarinya agar tidak terjerumus dalam dosa besar, apapun alasannya.

Nikah muhallil: kapan dianggap rekayasa, kapan dianggap terjadi tanpa rencana?

Perbedaan antara nikah muhallil yang terlarang dan yang dibolehkan terletak pada niat dan perencanaannya. Jika sejak awal ada kesepakatan bahwa pernikahan hanya sementara agar mantan suami bisa rujuk, maka itu disebut nikah muhallil dan dilarang keras dalam syariat.

Sebaliknya, jika pernikahan kedua terjadi alami tanpa niat rekayasa, lalu bercerai secara wajar dan mantan istri kembali menikah dengan suami pertama, maka hal itu diperbolehkan. Intinya, syariat melarang pernikahan pura-pura, bukan rujuk melalui pernikahan yang tulus dan sah.

Pernikahan Malam Hari di Rumah
Pernikahan Malam Hari di Rumah yang Hangat & Berkesan
Pernikahan malam hari di rumah bisa menjadi momen intim yang tak terlupakan—artikel ini membahas trik makanan, musik, alur tamu, dan penutupan acara agar tamu betah sampai akhir.

Nikah Muhallil Menurut Imam Syafi’i: Klarifikasi yang Sering Disalahpahami

Imam Syafi’i tidak membolehkan nikah muhallil. Beliau justru menyatakan praktik itu tercela dan menyerupai nikah mut’ah, sehingga tidak sah jika disertai syarat eksplisit seperti “akan menceraikan setelah digauli.” Namun, jika pernikahan berlangsung tanpa syarat terbuka meski ada niat tersembunyi untuk cerai.

Maka menurut beliau akadnya tetap sah secara hukum, tapi pelakunya berdosa karena menyimpang dari tujuan nikah. Intinya, Imam Syafi’i menolak rekayasa halala, dan penjelasannya justru menguatkan larangan tersebut, bukan membolehkan.

Nikah muhallil menurut Imam Syafi i: variasi penulisan, isi tetap sama

Perbedaan ejaan nama “Imam Syafi’i” (misalnya ditulis “Syafii” atau “Syafi i”) hanya soal teknis penulisan dan tidak memengaruhi substansi pandangannya. Baik ditulis dengan atau tanpa apostrof, semua merujuk pada Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, pendiri mazhab Syafi’i.

Menurut beliau, nikah muhallil tidak dibenarkan secara syariat, apalagi jika diniatkan hanya sebagai jalan rekayasa hukum. Menurut kitaberduawedding, semua variasi ejaan itu tetap mengacu pada ajaran yang sama: nikah muhallil bukan praktik yang dianjurkan dalam mazhab Syafi’i.

Apakah Imam Syafi’i menikah? (Meluruskan pertanyaan yang sering muncul)

Imam Syafi’i memang menikah dan memiliki anak. Ia menikah di usia hampir 30 tahun dengan Hamdah binti Nafi’ bin ‘Umair bin Utsman bin Affan, dan dikaruniai tiga anak. Bahkan, riwayat menyebut beliau juga memiliki anak dari seorang budak yang dinikahinya. Meskipun dikenal sibuk menuntut ilmu, Imam Syafi’i tetap menjalani kehidupan berkeluarga setelah wafatnya Imam Malik.

Pertanyaan “Apakah Imam Syafi’i menikah?” kerap muncul karena kesan beliau terlalu fokus berdakwah, padahal beliau justru meneladani sunnah pernikahan. Ini sekaligus menegaskan bahwa pandangan beliau soal nikah—termasuk hukum nikah muhallil—berakar dari pengalaman hidup nyata sebagai suami dan ayah.

Mitos dan Kesalahpahaman yang Paling Sering Beredar

Nikah muhallil sering disalahpahami sebagai solusi cepat untuk rujuk setelah talak tiga. Padahal, menurut jumhur ulama, menikah dengan maksud agar bisa kembali ke suami pertama justru haram dan dilaknat. Syariat Islam tidak membuka celah untuk ‘mengakali’ talak tiga, melainkan menegaskan bahwa rujuk hanya bisa terjadi jika mantan istri benar-benar menikah lagi secara alami, tanpa rekayasa, dan kemudian bercerai. Jadi, nikah muhallil bukan solusi, tapi justru menambah dosa dan masalah.

Mitos: “muhalil adalah penyelamat rumah tangga”

Anggapan bahwa muhalil adalah “penyelamat rumah tangga” merupakan mitos keliru. Dalam pandangan Islam, muhallil bukan pahlawan, melainkan pelaku manipulasi pernikahan yang tercela. Nabi menyamakan muhallil dan suami pertama dengan pezina karena mempermainkan syariat.

Meski secara duniawi pasangan bisa rujuk, cara yang haram tidak bisa dibenarkan demi tujuan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pernikahan kembali lewat muhallil justru membawa konflik dan hilangnya keberkahan. Solusi sejati setelah talak tiga adalah menerima takdir atau mencari jalan halal lewat bimbingan ulama, bukan merekayasa pernikahan.

Muhallil bukan profesi, melainkan peran situasional dalam kasus talak tiga yang sangat terbatas. Menjadikannya sebagai mata pencaharian—misalnya dengan menawarkan jasa menikahi wanita talak tiga demi imbalan—adalah pelanggaran hukum dan etika. Tidak ada legalitas atau izin resmi untuk “jasa muhallil”, dan praktik semacam itu bisa berujung pada sanksi pidana. Di KUA, semua pernikahan harus didaftarkan dengan niat membentuk keluarga yang sah, bukan untuk tujuan sementara, sesuai dengan UU Perkawinan yang berlaku.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, perkawinan dianggap sah jika memenuhi rukun dan dilakukan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah, bukan untuk main-main. Nikah muhallil yang berencana cerai jelas menyalahi pasal 2 KHI tentang tujuan perkawinan.

Muhallil bukanlah jasa legal atau profesi yang sah—melainkan praktik rekayasa pernikahan yang bertentangan dengan hukum dan nilai agama. Meski sering disalahpahami sebagai “boleh asal memenuhi syarat,” kenyataannya jika dilakukan dengan tujuan semata-mata agar bisa rujuk, hal itu dihukumi haram oleh para ulama, analog dengan nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Menurut MUI, pernikahan semacam ini menyimpang dari tujuan pernikahan yang sebenarnya. Jika dilakukan berulang dan berbayar, itu bahkan mendekati prostitusi terselubung atas nama agama. Maka, berhati-hatilah—jika menemui tawaran semacam ini, sebaiknya ditolak dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Dampak Sosial, Psikologis, dan Risiko Penyalahgunaan

Praktik nikah muhallil menimbulkan dampak sosial dan psikologis serius, khususnya bagi perempuan. Wanita yang menjalani muhallil kerap mengalami stigma sebagai “perempuan yang dipinjamkan”, trauma karena berhubungan intim tanpa cinta, hingga kehilangan harga diri. Tak jarang, keluarga ikut menanggung malu karena cap negatif masyarakat seperti “cina buta”. Anak dari pernikahan sebelumnya juga dapat mengalami kebingungan emosional dan krisis kepercayaan.

Menurut para psikolog, perempuan dalam posisi ini rentan mengalami depresi dan penyesalan karena harus “berkorban” demi kembali ke suami pertama. Bahkan setelah rujuk, hubungan tidak selalu membaik karena muncul konflik batin dan perasaan cemburu. Secara sosial, muhallil dianggap mempermainkan agama, membuat pasangan enggan mencari dukungan karena malu.

Kisah nyata menunjukkan banyak perempuan trauma meskipun pernikahan itu sah secara hukum. Rasa terpaksa dan ketidakterimaan batin menjadi luka jangka panjang. Oleh karena itu, larangan syariat terhadap nikah muhallil justru bertujuan melindungi kehormatan dan kesehatan mental perempuan.

Risiko “komersialisasi”: ketika jasa muhallil jadi praktik eksploitasi

Munculnya jasa muhallil berbayar memperparah eksploitasi terhadap perempuan dalam kasus pernikahan ulang setelah talak tiga. Praktik ini mengubah pernikahan menjadi transaksi bisnis gelap, dengan motivasi finansial dan nafsu, bukan niat ibadah. Pelaku seringkali memanfaatkan keadaan emosional perempuan yang ingin kembali ke suami pertama, bahkan sampai melakukan pemerasan atau menolak menceraikan. Karena nikah tidak dicatat resmi, perempuan kehilangan perlindungan hukum.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar UU Perkawinan dan masuk kategori penipuan atau prostitusi terselubung. Ulama seperti Buya Yahya menegaskan bahwa menjadi muhallil adalah perbuatan haram. Menurut kitaberduawedding, edukasi dini tentang hukum talak sangat penting agar pasangan tidak terjebak solusi instan yang bertentangan dengan syariat. Fenomena ini mencederai wanita dan agama sekaligus, dan harus dihindari dengan mencari solusi halal dan bermartabat.

Kesimpulan

Nikah muhallil atau cina buta bukan solusi syar’i untuk rujuk setelah talak tiga, melainkan praktik rekayasa pernikahan yang dilarang dan dilaknat dalam Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa niat menghalalkan mantan istri agar kembali ke suami pertama adalah dosa besar, bertentangan dengan tujuan pernikahan, dan merusak kehormatan perempuan.

Selain bermasalah secara hukum agama, praktik ini juga menimbulkan dampak sosial, psikologis, dan risiko eksploitasi. Syariat menutup celah manipulasi talak tiga demi menjaga kesucian pernikahan, sehingga jalan terbaik adalah menerima ketetapan Allah atau menempuh solusi halal tanpa rekayasa.

FAQ seputar Nikah Muhallil

Apakah nikah muhallil selalu haram, atau ada kondisi tertentu yang dibolehkan?

Nikah muhallil dihukumi haram jika sejak awal diniatkan atau disepakati untuk menghalalkan mantan istri agar bisa kembali ke suami pertama. Yang dibolehkan hanyalah pernikahan kedua yang terjadi secara alami, tanpa rekayasa, lalu berakhir wajar tanpa skenario rujuk.

Jika pernikahan muhallil dilakukan diam-diam tanpa syarat lisan, apakah tetap berdosa?

Mayoritas ulama menilai tetap berdosa jika niat rekayasa sudah ada sejak awal, meskipun tidak diucapkan. Perbedaan mazhab hanya pada sah-tidaknya akad, bukan pada keharaman perbuatannya.

Benarkah tanpa nikah muhallil, mantan suami istri yang talak tiga tidak bisa rujuk selamanya?

Rujuk memang tidak bisa dilakukan setelah talak tiga, kecuali mantan istri menikah lagi secara sungguh-sungguh dengan pria lain dan kemudian bercerai secara alami. Namun syariat tidak membuka jalan rujuk melalui pernikahan pura-pura atau pesanan.

Apakah jasa muhallil legal dan diakui negara atau KUA?

Tidak. Jasa muhallil tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui negara. Pernikahan yang diniatkan sementara dan berencana cerai bertentangan dengan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Mengapa Islam begitu keras melarang nikah muhallil?

Karena praktik ini merusak tujuan pernikahan, mempermainkan hukum Allah, dan berpotensi menyakiti perempuan secara fisik dan psikologis. Larangan ini justru bertujuan melindungi kehormatan, keadilan, dan kesehatan mental pihak yang terlibat.

Apa solusi terbaik setelah talak tiga selain nikah muhallil?

Solusi terbaik adalah menerima ketetapan syariat dengan lapang dada, melakukan muhasabah diri, dan mencari bimbingan ulama atau konselor keluarga. Islam mendorong perbaikan diri dan jalan halal, bukan solusi instan yang menambah dosa.

Jika Anda memiliki pandangan atau pengalaman terkait topik ini, silakan berbagi di kolom komentar. Mari berdiskusi secara santun demi saling belajar. Jangan ragu untuk share artikel ini agar lebih banyak yang paham tentang bahaya nikah muhallil.

Penulis: Ahmad Nawawi, S.H.I., M.A. – Lulusan Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta dan penulis aktif di bidang fiqih munakahat. Berpengalaman sebagai konsultan keluarga sakinah di beberapa lembaga sosial keagamaan. Berdomisili di Indonesia, ia kerap mengisi seminar pranikah dan menulis artikel edukatif untuk memberdayakan pasangan Muslim dalam membina rumah tangga sesuai syariat.

Referensi:

  1. Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah dan Keluarga. (Tentang definisi nikah muhallil).
  2. NU Online – “Setelah Talak Tiga: Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya”. (Pembahasan syarat sah nikah muhallil dan hukumnya).
  3. Republika – “Larangan Menikah Secara Muhallil” (Khazanah Islam, 13 Jan 2026). (Dalil Quran dan hadits, pandangan sahabat dan ulama tentang muhallil).
  4. Detik.com – “3 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam”. (Hukum nikah muhallil: dosa besar, hadits laknat).
  5. Almanhaj.or.id – “Nikah Syigar, Nikah Tahlil, Pernikahan yang Diharamkan”. (Arti muhallil, hadits laknat, pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah).
  6. Muhammadiyah.or.id – Tafsir QS al-Baqarah 230 (Nur Kholis, Majelis Tarjih). (Penjelasan jika muhallil alami dibolehkan, rekayasa dilaknat).
  7. Zainal Arifin, “Tahlil Marriage Among the Sasak Tribe of Lombok” – Al-’Adalah Vol.19 No.2 (2022). (Praktik “Cine Bute” di Lombok, muhallil berbayar).
  8. Gadingpesantren.id – Biografi “Nashirussunnah Imam Syafi’i”. (Imam Syafi’i menikah dengan Hamdah binti Nafi’ dan memiliki keturunan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *