Akta Nikah Adalah Apa? Bedanya dengan Buku Nikah dan Akta Perkawinan – Akta Nikah adalah akta autentik yang mencatat pernikahan pasangan Muslim dalam administrasi Kantor Urusan Agama atau KUA. Setelah pernikahan dicatat, pasangan memperoleh Buku Nikah sebagai kutipan Akta Nikah dan bukti bahwa pernikahannya telah tercatat.
Akta Nikah berbeda dengan Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Perbedaan ini perlu dipahami karena Buku Nikah diurus melalui KUA, sedangkan Kutipan Akta Perkawinan diurus melalui Disdukcapil.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mendefinisikan Akta Nikah sebagai akta autentik pencatatan nikah. Dalam peraturan yang sama, Buku Nikah disebut sebagai kutipan Akta Nikah dalam bentuk buku atau elektronik.
- Apa yang Dimaksud dengan Akta Nikah?
- Perbedaan Akta Nikah, Buku Nikah, dan Akta Perkawinan
- Siapa yang Menerbitkan Dokumen Pernikahan?
- Apakah Akta Nikah Sama dengan Buku Nikah?
- Apakah Akta Nikah Sama dengan Akta Perkawinan?
- Fungsi Buku Nikah dan Akta Perkawinan
- Data yang Harus Diperiksa pada Dokumen Pernikahan
- Cara Mengurus Dokumen yang Hilang, Rusak, atau Salah Data
- Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan dan Perkawinan
- Kesimpulan
- FAQ tentang Akta Nikah
Apa yang Dimaksud dengan Akta Nikah?
Akta Nikah adalah dokumen utama yang memuat pencatatan peristiwa pernikahan pasangan Muslim melalui KUA. Di dalamnya tercatat informasi penting mengenai pernikahan, seperti identitas pasangan, tanggal dan tempat pelaksanaan akad, wali nikah, serta data pencatatan lainnya.
Akta Nikah menjadi bagian dari administrasi pencatatan pernikahan di KUA. Pasangan tidak menggunakan dokumen tersebut secara langsung untuk keperluan sehari-hari.
Dokumen yang diberikan kepada pasangan adalah Buku Nikah. Karena itu, Akta Nikah dan Buku Nikah saling berkaitan, tetapi bukan dua istilah yang sepenuhnya sama.
Secara sederhana:
Akta Nikah merupakan dokumen pencatatan utama di KUA, sedangkan Buku Nikah merupakan kutipan Akta Nikah yang diberikan kepada pasangan.
Perbedaan Akta Nikah, Buku Nikah, dan Akta Perkawinan
Ketiga istilah ini sering digunakan secara bergantian, padahal pengertian, lembaga yang menangani, dan bentuk dokumennya berbeda.
| Dokumen | Pengertian | Lembaga yang Menangani | Dokumen yang Digunakan Pasangan |
|---|---|---|---|
| Akta Nikah | Akta autentik pencatatan pernikahan pasangan Muslim | KUA/Kementerian Agama | Menjadi dasar penerbitan Buku Nikah |
| Buku Nikah | Kutipan Akta Nikah yang diberikan kepada pasangan | KUA | Buku Nikah milik suami dan istri |
| Kutipan Akta Perkawinan | Dokumen hasil pencatatan perkawinan dalam administrasi sipil | Disdukcapil | Kutipan Akta Perkawinan yang diterima pasangan |
Perbedaan tersebut menentukan lembaga yang harus didatangi ketika dokumen hilang, rusak, atau memuat data yang tidak sesuai.
Pemilik Buku Nikah mengurus dokumennya melalui KUA tempat pernikahan tercatat. Pemilik Kutipan Akta Perkawinan mengurus dokumennya melalui Disdukcapil.
Siapa yang Menerbitkan Dokumen Pernikahan?
Lembaga yang menangani dokumen pernikahan bergantung pada sistem pencatatan yang digunakan.
Pencatatan Pernikahan melalui KUA
Pencatatan pernikahan pasangan Muslim dilakukan melalui KUA. Prosesnya meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, dan pencatatan nikah. Setelah seluruh proses selesai, pasangan memperoleh Buku Nikah.
KUA juga menjadi lembaga yang dihubungi ketika pasangan perlu:
- Memeriksa data pencatatan pernikahan.
- Memperbaiki kesalahan data pada Buku Nikah.
- Mengganti Buku Nikah yang hilang.
- Mengganti Buku Nikah yang rusak.
- Memastikan pernikahan telah tercatat dalam administrasi KUA.
Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sebagai bukti pencatatan pernikahan. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa Buku Nikah yang hilang atau rusak dapat diajukan penggantiannya melalui KUA.
Pencatatan Perkawinan melalui Disdukcapil
Disdukcapil menangani pencatatan sipil perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Dokumen ini berbeda dari Buku Nikah yang diterbitkan melalui KUA. Kutipan Akta Perkawinan menjadi dokumen yang digunakan pasangan ketika perkawinannya dicatat melalui layanan pencatatan sipil.
Untuk memperoleh Kutipan Akta Perkawinan, pemohon perlu menyerahkan dokumen identitas, bukti telah berlangsungnya perkawinan, serta persyaratan lain sesuai kondisi dan ketentuan layanan setempat.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa informasi pada situs atau kanal resmi Disdukcapil yang menangani pencatatan.
Persyaratan dan tata cara pencatatan sipil secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Tes di KUA Sebelum Menikah: Apa Saja yang Diperiksa?
Apakah Akta Nikah Sama dengan Buku Nikah?
Akta Nikah dan Buku Nikah bukan dokumen yang sama, tetapi keduanya memiliki hubungan langsung.
Akta Nikah merupakan akta autentik pencatatan pernikahan. Sementara itu, Buku Nikah merupakan kutipan Akta Nikah yang diberikan kepada pasangan.
Perbedaannya dapat terlihat ketika Buku Nikah hilang atau rusak. KUA tidak mencatat ulang peristiwa pernikahan tersebut. Petugas akan memeriksa data pencatatan dan Akta Nikah yang tersimpan dalam administrasi KUA sebelum menerbitkan Buku Nikah pengganti.
Karena itu, kehilangan Buku Nikah tidak berarti data pernikahan otomatis hilang. Selama pencatatan pernikahan dapat ditemukan dan diverifikasi, pasangan dapat mengajukan penggantian melalui KUA yang menangani pencatatan tersebut.
Apakah Akta Nikah Sama dengan Akta Perkawinan?
Akta Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan sama-sama berhubungan dengan pencatatan hubungan perkawinan, tetapi keduanya digunakan dalam sistem administrasi yang berbeda.
Akta Nikah berkaitan dengan pencatatan pernikahan pasangan Muslim melalui KUA. Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan melalui Disdukcapil dalam layanan pencatatan sipil.
Gunakan panduan berikut untuk menentukan tempat pengurusan:
- Memegang Buku Nikah: hubungi KUA tempat pernikahan tercatat.
- Memegang Kutipan Akta Perkawinan: hubungi Disdukcapil.
- Belum mengetahui jenis dokumen: periksa nama dokumen dan lembaga penerbit yang tercantum.
- Data dokumen berbeda dengan KTP atau KK: ajukan pemeriksaan kepada lembaga penerbit dokumen.
Kesalahan mengenali nama dokumen dapat membuat seseorang mendatangi lembaga yang tidak sesuai. Karena itu, jangan hanya menggunakan istilah “akta nikah” untuk menyebut seluruh dokumen perkawinan.
Fungsi Buku Nikah dan Akta Perkawinan
Buku Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan digunakan untuk membuktikan bahwa hubungan perkawinan telah dicatat oleh lembaga yang berwenang.
Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk:
- Membuat atau memperbarui Kartu Keluarga.
- Mengubah status perkawinan dalam data kependudukan.
- Mendukung pencatatan kelahiran anak.
- Menyesuaikan data suami dan istri dalam dokumen kependudukan.
- Mengurus layanan administratif yang meminta bukti pencatatan perkawinan.
Jenis dokumen yang digunakan mengikuti sistem pencatatan pasangan. Pasangan yang menikah melalui KUA menggunakan Buku Nikah, sedangkan pasangan yang tercatat melalui Disdukcapil menggunakan Kutipan Akta Perkawinan.
Data yang Harus Diperiksa pada Dokumen Pernikahan
Setelah menerima Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, cocokkan seluruh datanya dengan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Periksa bagian berikut:
- Nama lengkap suami dan istri.
- Nomor Induk Kependudukan.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Tanggal pernikahan.
- Tempat pelaksanaan pernikahan.
- Nomor dokumen atau nomor pencatatan.
- Nama wali nikah jika tercantum.
- Nama lembaga yang menerbitkan dokumen.
Kesalahan satu huruf pada nama, perbedaan NIK, atau ketidaksesuaian tanggal lahir dapat menghambat pengurusan dokumen lainnya.
Jika menemukan data yang tidak sesuai, ajukan pemeriksaan kepada lembaga penerbit. Jangan mencoret, menghapus, atau mengubah isi Buku Nikah maupun Kutipan Akta Perkawinan sendiri.
Cara Mengurus Dokumen yang Hilang, Rusak, atau Salah Data
Tempat pengurusan ditentukan berdasarkan jenis dokumen yang dimiliki.
Buku Nikah Hilang atau Rusak
Penggantian Buku Nikah dilakukan melalui KUA tempat pernikahan tercatat. Petugas akan memeriksa data pencatatan sebelum memproses Buku Nikah pengganti.
Untuk Buku Nikah yang hilang, pemohon umumnya perlu menyiapkan:
- KTP suami dan istri.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Pasfoto sesuai ketentuan KUA.
Jika Buku Nikah rusak, bawa dokumen yang rusak bersama identitas pasangan. Persyaratan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada KUA karena kebutuhan dokumen dapat disesuaikan dengan kondisi pencatatan.
Kutipan Akta Perkawinan Hilang atau Rusak
Ajukan permohonan penggantian melalui Disdukcapil yang menangani pencatatan perkawinan.
Pemohon perlu menyiapkan identitas dan dokumen pendukung sesuai ketentuan layanan daerah. Periksa kanal resmi Disdukcapil untuk mengetahui apakah pengajuan dilakukan secara langsung atau melalui layanan daring.
Jangan menggunakan daftar persyaratan dari daerah lain sebagai satu-satunya acuan karena prosedur teknis dapat berbeda.
Data pada Dokumen Tidak Sesuai
Jika nama, NIK, tempat lahir, atau tanggal lahir pada dokumen perkawinan berbeda dari dokumen kependudukan, segera ajukan pemeriksaan.
Untuk Buku Nikah, hubungi KUA tempat pernikahan tercatat. Untuk Kutipan Akta Perkawinan, hubungi Disdukcapil yang menerbitkan dokumen.
Siapkan dokumen pembanding, seperti:
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran.
- Ijazah jika diperlukan.
- Dokumen lain yang menunjukkan data yang benar.
Lembaga penerbit akan memeriksa jenis kesalahan dan menentukan prosedur perbaikannya.
Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan dan Perkawinan
Pencatatan pernikahan pasangan Muslim melalui KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Peraturan tersebut mengatur pencatatan pernikahan di dalam dan luar negeri, termasuk pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, pencatatan nikah, serta penerbitan dokumen pernikahan.
Sementara itu, persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa pencatatan melalui KUA dan pencatatan melalui Disdukcapil merupakan dua layanan administrasi yang berbeda.
Kesimpulan
Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan pernikahan pasangan Muslim. Buku Nikah merupakan kutipan Akta Nikah yang diberikan kepada pasangan setelah pernikahan dicatat melalui KUA.
Kutipan Akta Perkawinan merupakan dokumen berbeda yang diterbitkan melalui Disdukcapil dalam pencatatan sipil.
Cara termudah menentukan lembaga pengurusan adalah dengan melihat nama dokumen:
- Buku Nikah → KUA
- Kutipan Akta Perkawinan → Disdukcapil
Periksa juga seluruh data pada dokumen segera setelah diterima. Jika ditemukan kesalahan, dokumen hilang, atau mengalami kerusakan, ajukan pengurusan kepada lembaga penerbit dan jangan melakukan perubahan sendiri.
FAQ tentang Akta Nikah
- Akta Nikah adalah dokumen apa?
- Akta Nikah adalah akta autentik yang mencatat pernikahan pasangan Muslim melalui KUA. Pasangan memperoleh Buku Nikah sebagai kutipan Akta Nikah dan bukti bahwa pernikahannya telah tercatat.
- Apakah pasangan menerima Akta Nikah asli?
- Pasangan menerima Buku Nikah sebagai kutipan Akta Nikah. Akta Nikah menjadi bagian dari administrasi pencatatan pernikahan di KUA.
- Apakah Buku Nikah diterbitkan oleh Disdukcapil?
- Tidak. Buku Nikah diterbitkan melalui KUA. Disdukcapil menangani pencatatan sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Apakah Akta Nikah dan Akta Perkawinan sama?
- Tidak. Akta Nikah digunakan dalam pencatatan pernikahan melalui KUA, sedangkan Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan melalui Disdukcapil dalam pencatatan sipil.
- Apakah Buku Nikah yang hilang dapat diganti?
- Buku Nikah yang hilang dapat diajukan penggantiannya melalui KUA tempat pernikahan tercatat. Pemohon biasanya perlu membawa identitas pasangan dan surat kehilangan dari kepolisian.


