Cara Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Islam Tanpa Drama: Tips Berkomunikasi dengan Mantan Pasangan

kembalinya suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak disebut
Bayu terlihat memegang akta cerai dalam suasana hening, menggambarkan fase penuh perasaan sebelum mengambil langkah komunikasi untuk rujuk.
Rujuk Setelah Talak dalam Pernikahan Islam

Cara Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Islam

Panduan ini membantu pasangan yang ingin kembali dengan tenang, bukan terbawa emosi; berbicara secara dewasa, bukan saling menyalahkan; dan menempuh proses yang jelas serta sah, bukan samar apalagi keliru. Dibahas cara berkomunikasi tanpa drama (alih-alih debat berkepanjangan), langkah hukum yang terstruktur (bukan serba tergesa), serta checklist praktis agar rujuk dapat ditempuh dengan damai, bukan konflik berulang.

Kembalinya Suami Istri dalam Ikatan Pernikahan Setelah Terjadinya Talak Disebut

Cara Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Islam Tanpa Drama – Bayu menatap akta cerai yang baru di tangan, hatinya campur aduk. Lima tahun rumah tangga yang dulu penuh harapan kini resmi berakhir di Pengadilan Agama. Namun di balik kertas resmi tersebut, masih tersimpan cinta yang tak sepenuhnya hilang. “Bagaimana cara rujuk setelah resmi bercerai di pengadilan agama?” tanya Bayu dalam hati. Ia tahu masa iddah istrinya, Rini, belum habis.

Ada kesempatan kedua untuk kembali bersama. Menurut kitaberduawedding, rujuk bukan sekadar proses hukum, tetapi perjalanan emosional yang memerlukan keberanian untuk jujur pada diri sendiri dan pasangan. Sebelum berangkat ke PA untuk mengurus rujuk, Bayu ingin belajar berkomunikasi dengan Rini tanpa drama – apa yang boleh dan harus diucapkan, serta bagaimana melewati prosedur hukum agar semuanya berlangsung lancar dan sesuai syariat.

Apa Itu Rujuk Setelah Resmi Bercerai

Secara sederhana, rujuk adalah kembali mengikat diri dengan mantan istri dalam pernikahan yang sah setelah talak dijatuhkan. Dalam fiqih Islam, rujuk hanya dimungkinkan pada talak pertama atau kedua (talak raj’i) selama istri masih dalam masa iddah. “Menurut Syekh Khatib asy-Syarbini, rujuk adalah tindakan seorang suami mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan setelah menjatuhkan talak satu atau dua, selama istrinya masih dalam masa iddah, ” terang sumber NU Online.

Dalam praktiknya, seorang suami cukup mengucapkan lafaz rujuk seperti “Aku rujuk kamu” sebelum iddah berakhir. Hal ini mengembalikan keduanya ke status suami-istri tanpa perlu akad nikah baru, mahar, atau wali. Pada hakikatnya, menurut kitaberduawedding rujuk adalah titik balik emosional: “rujuk bukan sekadar kertas di PA, tetapi kesempatan kedua untuk memperbaiki hubungan dengan saling terbuka dan rendah hati”.

Syarat Rujuk Menurut Hukum Islam

Pembahasan Nikah Muhallil dalam Islam
Nikah Muhallil Adalah Praktik Nikah Tahlil Setelah Talak Tiga
Kupas tuntas fakta dan mitos nikah tahlil, hukum Islam menurut 4 mazhab, serta dampak sosial dan etikanya secara jernih dan berimbang.

Untuk melakukan rujuk, pasangan suami-istri harus memenuhi ketentuan Islam. Pertama, rujuk hanya berlaku selama masa iddah istri. Menurut NU Online, istri yang baru bercerai menjalani masa iddah tiga kali bulan suci (sekitar tiga bulan), waktu penting bagi keduanya untuk merenung.

Selama iddah inilah suami bisa mengucapkan rujuk. “Suami berhak merujuk istrinya tanpa perlu proses pernikahan baru jika talak yang dijatuhkan adalah talak kesatu atau kedua, asalkan masa iddah belum selesai, ” jelas Kompilasi

Hukum Islam seperti dikutip NU Online. Dengan kata lain, talak raj’i (talak satu atau dua) memungkinkan rujuk kapan saja sebelum iddah habis. Sebaliknya, jika talak sudah tiga kali (talak bain), suami tidak bisa langsung rujuk. Ia harus membiarkan istrinya nikah dengan pria lain (muhallil) dan kemudian bercerai secara sah terlebih dahulu.

Menurut Kemenag RI (BP4), selain ketentuan di atas, administrasi pencatatan rujuk juga perlu diperhatikan. Setelah lafaz rujuk diucapkan, pasangan harus melapor ke KUA setempat agar peristiwa rujuk dicatat secara resmi dalam Akta Rujuk.

Meskipun kami belum menemukan kutipan langsung Peraturan Menag yang mudah diakses, peraturan terbaru menyebutkan suami-istri harus menyerahkan dokumen akta rujuk agar buku nikah asal dapat diperbaharui. Dengan persyaratan ini, rujuk tidak hanya sekadar ucapan, tetapi juga tercatat legal.

Menurut kitaberduawedding, memeriksa semua persyaratan (KTP, Kartu Keluarga, akta cerai, dll.) adalah langkah bijak agar proses rujuk resmi di KUA dan Pengadilan Agama berjalan lancar.

Mengapa Banyak Orang Ingin Rujuk Setelah Talak

Perceraian sering terjadi dalam kondisi emosi panas. NU Online mencatat, perceraian “adalah tindakan yang sangat tidak disukai Allah dan kerap meninggalkan penyesalan bagi kedua belah pihak”. Saat amarah mereda, banyak pasangan menyadari bahwa mungkin talak adalah keputusan terburu-buru.

“Islam membuka peluang untuk memperbaiki ikatan pernikahan melalui proses rujuk,” sehingga jika masih tersisa cinta dan penyesalan, pasangan dapat berusaha kembali bersama.

Alasan umum lain adalah keinginan memberi rumah tangga kesempatan baru, terutama demi anak. Banyak orang tua ingin agar anak mereka tetap memiliki dua orang tua dalam satu rumah, rasa kasih sayang penuh, dan lingkungan yang stabil. Pengalaman nyata menunjukkan bahwa setelah lewat badai masalah rumah tangga, hati bisa berubah arah.

Sebuah pernyataan Allah dalam Al-Quran pun menyiratkan peluang kedua ini. Menurut kitaberduawedding, banyak pasangan ingin rujuk karena keduanya sadar bahwa cobaan kehidupan bisa saja hanya musibah sementara. Mereka ingin kembali membangun “sakinah, mawaddah, wa rahmah” sesuai tujuan awal pernikahan.

Proses rujuk adalah penyesalan yang kemudian berbuah harapan baru – kesempatan memperbaiki kesalahan dan bersama-sama melangkah menuju masa depan yang lebih dewasa.

Cara Berkomunikasi Ulang Tanpa Drama

Langkah pertama menuju rujuk adalah komunikasi yang baik. Psikolog Universitas Indonesia Roslina Verauli menekankan pentingnya komunikasi asertif dalam keluarga. Artinya, ungkapkan perasaan Anda tanpa menyalahkan. Misalnya, gunakan “I-message” (pesan saya) alih-alih “you-message” yang terkesan menyudutkan. “I-message merupakan gaya komunikasi yang berfokus pada perasaan diri sendiri tanpa menyalahkan lawan bicara,” kata Verauli.

Jadi, daripada bilang “Kamu selalu mengabaikanku,” cobalah “Aku merasa sedih ketika dibahas sendirian.” Dengan demikian, pasangan tidak merasa diserang. Ia juga menyarankan agar suami-istri saling mendengarkan dan memberi umpan balik. Saling mendengar dengan penuh perhatian dapat menciptakan ruang aman untuk berbicara jujur.

Penelitian psikologi juga menunjukkan manfaat komunikasi asertif. Aliifah Shafa Rani dari UNESA menemukan bahwa “komunikasi asertif membantu pasangan memiliki hubungan romantis yang positif dan penyelesaian konflik yang efektif”, sambil meningkatkan saling menghargai perbedaan dan melakukan introspeksi diri. Dari situ, kita bisa mencermati beberapa kiat praktis:

  • Bicara dengan tenang: Pilih waktu keduanya rileks, tidak saat marah. Saling introspeksi diri dulu, kemudian sampaikan perasaan secara jelas.
  • Gunakan I-message: Misalnya “Aku menyesal dan ingin memperbaiki kesalahan” lebih baik daripada menyalahkan.
  • Dengarkan dengan empati: Saat mantan pasangan berbicara, dengarkan penuh perhatian tanpa memotong. Tunjukkan Anda menghargai sudut pandangnya.
  • Kendalikan emosi: Berhenti sejenak jika pembicaraan mulai memanas. Bila perlu, buat perjanjian tidak menyerang pribadi atau membawa masalah lama yang belum selesai.
  • Gunakan mediator: Jika sulit bicara berdua, pertimbangkan bantuan pihak ketiga. Misalnya mediator bersertifikat PA mampu menciptakan suasana mediasi yang kondusif. Seperti kasus di PA Kisaran, seorang mediator menciptakan suasana terbuka sehingga pasangan bersedia berdamai.
  • Introspeksi bersama: Ingatlah tujuan awal pernikahan dan kesiapan memberikan kompromi. Hindari sikap egois; menurut riset UNESA, introspeksi diri adalah kunci komunikasi asertif yang sukse.
  • Jaga fokus pada solusi: Fokuskan pembicaraan pada apa yang bisa diperbaiki, bukan mengungkit kekurangan masa lalu. Komunikasi asertif menolong saling menghargai, bukan saling menjatuhkan.

Dengan modal komunikasi sehat, konflik pun bisa diminimalkan. Menurut kitaberduawedding, menghubungi mantan setelah perceraian adalah momen hati-hati: utamakan kejujuran dan kelembutan. Katakan pada diri sendiri bahwa tujuan berkomunikasi adalah menemukan jalan keluar terbaik, bukan memenangkan argumen.

Secara hukum, rujuk setelah cerai tetap diatur. Jika sebelum rujuk Anda telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, Anda harus membatalkan gugatan terlebih dulu. Menurut Direktur Jenderal Badilag, pencabutan gugatan perceraian (sebelum perkara diperiksa di sidang) dilakukan melalui surat pencabutan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.

Surat itu akan ditandatangani penggugat dan panitera, sehingga ada kepastian hukum. Jika panggilan sidang sudah diterima pihak tergugat, ketua pengadilan akan memerintahkan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat dan mencoret perkara dari register. Intinya, jika kedua belah pihak sepakat rujuk, proses cerai bisa dibatalkan secara hukum sesuai prosedur resmi.

Setelah mengurus pencabutan cerai di PA, langkah berikutnya adalah administrasi di KUA. Meski rujuk talak raj’i hanya butuh niat dan lafaz, pencatatan resmi tetap penting. Pasangan membawa akta cerai, KTP, dan berkas lainnya ke Kantor Urusan Agama setempat. Di sana akan dibuatkan Akta Rujuk, mirip akta nikah baru, yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi dan petugas KUA.

Meskipun kami tidak memiliki kutipan langsung Peraturan Menag, umumnya pencatatan ini diatur dalam aturan catatan nikah. Akta Rujuk inilah yang nantinya dikirim ke pengadilan untuk mengembalikan buku nikah suami-istri. Singkatnya, meski lafaz rujuk cukup diucapkan, pengurusan administrasinya legal dan perlu dilengkapi.

Checklist Rujuk Tanpa Konflik

Sebelum dan selama proses rujuk, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan drama:

  • Menjelaskan niat baik: Mulai pembicaraan dengan niat untuk saling memaafkan, bukan menyalahkan. Saat menyampaikan maksud untuk rujuk, gunakan kalimat positif seperti “Aku ingin memperbaiki…”, bukan tudingan.
  • Komunikasi asertif: Terapkan pesan “aku” dan i-message seperti disarankan oleh Verauli. Hindari nada mengancam atau emosional berlebihan.
  • Dengarkan pasangan: Berikan kesempatan mantan pasangan bicara. Psikolog Roslina Verauli menekankan agar pasangan saling memberikan umpan balik dengan jelas. Jangan memotong pembicaraan atau langsung menolak argumen mereka.
  • Jaga emosi: Hindari kata-kata kasar dan penghinaan. Sebisa mungkin diskusikan masalah pada saat kepala dingin. Bila perlu, tentukan “aturan main” terlebih dahulu agar obrolan fokus pada solusi.
  • Libatkan mediator atau konselor: Jika dirasa perlu, ajukan sesi mediasi formal di PA atau bimbingan konseling keluarga. Sebagaimana laporan Badilag, mediasi di PA Kisaran menciptakan suasana kondusif sehingga pasangan sepakat rujuk. Menurut Kemenag (BP4), konseling pranikah dan pascanikah serta rekomendasi mediasi juga tersedia di KUA.
  • Siapkan dokumen: Lengkapi semua berkas penting (KTP, KK, akta nikah asli, akta cerai, surat nikah (kutipan), surat penetapan perceraian). Ini memperlancar proses di KUA/Pengadilan.
  • Prioritaskan anak dan keluarga: Jika anak terlibat, jelaskan bahwa keputusan ini demi kebaikan mereka. Bangun kesepakatan bersama soal masa depan anak, seperti alokasi waktu tinggal bersama hingga akhirnya tinggal serumah secara tetap.
  • Pantau masa iddah: Pastikan rujuk terjadi sebelum masa iddah berakhir. Setelah iddah habis, hak rujuk hilang. Tandai tanggal penting ini sebagai pengingat.

Dengan checklist ini, komunikasi dan proses hukum bisa lebih terencana. Menurut kitaberduawedding, menyiapkan diri dengan matang adalah wujud hormat pada diri sendiri dan pasangan. Ingatlah, tujuan utamanya adalah menciptakan perdamaian, bukan memenangi argumen.

Studi Kasus / Ilustrasi

Masih ingat berita mediasi di PA Kisaran? Sebuah perkara cerai gugat yang dimulai pada 9 Juli 2025 berhasil berakhir damai. Mediator bersertifikat Pengadilan Agama Kisaran memfasilitasi diskusi terbuka antara pasangan.

Dalam pertemuan 16 Juli 2025, kedua pihak sepakat mencabut perkara dan merujuk satu sama lain. “Saya lega sekali bisa kembali bersama istri,” kata salah satu pihak setelah mediasi. Ilustrasi kasus ini mengajarkan bahwa mediasi dan komunikasi jujur bisa menyatukan kembali hati, bahkan setelah proses hukum dimulai.

Kasus lain yang umum ditemukan: pasangan yang cerainya baru saja terdaftar di PA Muara Teweh sukses mencabut gugatan setelah sepakat rujuk. Di pintu pengadilan mereka tertulis “Rujuk tapi sudah daftar persidangan cerai?”. Ini menunjukkan, selama gugatan belum sampai putusan, pencabutan masih memungkinkan.

Setelah itu, rujuk tinggal dilakukan dengan niat dan lafaz sah, lalu diaktakan di KUA. Kisah-kisah nyata ini menegaskan: momen pasca cerai adalah kesempatan refleksi bersama. Jika keduanya siap berubah dan mendengarkan, rujuk pun bisa menjadi bab baru yang penuh harapan.

Dampak Rujuk terhadap Anak dan Keluarga

Rujuk tidak hanya memengaruhi hubungan suami-istri, tapi juga anak dan keluarga besar. Menurut ahli perkembangan anak, stabilitas rumah tangga berdampak besar pada psikologi anak. Jika orang tua bisa mempertahankan lingkungan dua orang tua yang saling mendukung, anak akan tumbuh dengan rasa aman dan cinta yang utuh.

Sebaliknya, perceraian yang diulang-ulang dapat membuat anak bingung, sedih, atau cemas. Misalnya, seorang anak mungkin senang ayah dan ibunya kembali rujuk karena rumahnya kembali lengkap; namun jika orang tua jatuh-bangun cerai-rujuk berulang, anak bisa merasa tidak percaya situasi rumah selalu berubah-ubah.

Psikolog keluarga Roslina Verauli berpendapat bahwa relasi pasangan yang sehat mendukung kesehatan mental keluarga. Dengan kata lain, rujuk yang dilandasi komunikasi baik dan komitmen baru bisa menghadirkan sakinah bagi semua anggota keluarga, termasuk anak-anak.

Menurut kitaberduawedding, berkomunikasi dengan jujur dan penuh kasih setelah rujuk akan membantu anak memahami bahwa konflik adalah hal yang bisa diatasi bersama. Sebaliknya, kesalahan umum yang bisa menimpa anak adalah mengeksploitasi mereka sebagai alat tekanan agar orang tua rujuk. Inilah yang harus dihindari agar proses rujuk benar-benar bermakna bagi semua orang dalam keluarga.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak pasangan terjebak drama karena kesalahan komunikasi dan sikap. Beberapa yang sering terjadi:

  • Menyalahkan berlebihan. Menurut Verauli, komunikasi sehat membutuhkan saling mendengarkan dan memberi umpan balik. Jika salah satu terus menyalahkan, calon rujuk justru bisa gagal.
  • Mengabaikan introspeksi diri. Penelitian UNESA menekankan bahwa komunikasi asertif membutuhkan introspeksi diri. Hindari ego: jangan hanya fokus pada kesalahan mantan, tapi akui juga kekurangan sendiri.
  • Mengungkit masalah lama. Masalah yang sudah berlalu sebaiknya tidak dipolemikkan lagi. Fokuslah pada solusi masa depan.
  • Lupa aturan iddah. Jangan menunda terlalu lama, karena jika iddah selesai maka hak rujuk hilang. Kecuali akan menikah baru (khuluk) sesuai syarat talak ba’in, upaya rujuk tidak relevan.
  • Melewatkan proses hukum. Ada pasangan yang gagal melapor rujuk ke KUA. Padahal tanpa akta rujuk resmi, pengakuan syariat tidak lengkap. Mencatat rujuk ke KUA sesuai prosedur adalah keharusan.
  • Tidak meminta bantuan profesional. Saat ragu, konsultasikan ke pihak ketiga yang berpengalaman. Justru kesadaran meminta mediasi atau konseling akan mempermudah proses.
  • Mengancam atau memanipulasi. Memaksa mantan setuju rujuk dengan ancaman penceraian ulang atau hak asuh hanya akan memicu konflik lebih parah.

Secara ringkas, menurut Verauli, pasangan sebaiknya menghindari komunikasi agresif dan saling mendominasi. Yang terpenting adalah saling respect dan mengingat tujuan bersama.

Kembalinya Suami Istri dalam Ikatan Pernikahan Setelah Terjadinya Talak Disebut Apa?

Pada akhirnya, perjalanan Bayu dan Rini—dan banyak pasangan lainnya—mengarah pada satu kata yang sarat harapan: rujuk.

Dalam istilah fikih, kembalinya suami istri ke dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak disebut rujuk. Inilah kesempatan untuk kembali melanjutkan rumah tangga yang sempat terputus. Islam menyebutnya sebagai pintu maaf dan perbaikan, bukan sekadar kembalinya dua nama pada sebuah buku nikah.

Namun, rujuk hanya bisa dilakukan jika talak yang dijatuhkan adalah talak raj‘i (talak satu atau dua) dan istri masih dalam masa iddah. Ketika kedua syarat ini terpenuhi, ucapan sederhana seperti “Aku rujuk kamu” yang disampaikan dengan niat tulus dan disaksikan secara sah sudah cukup untuk memulihkan status pernikahan. Setelah itu, pasangan wajib mencatatkannya di KUA agar semuanya sah secara hukum negara dan agama.

Menurut kitaberduawedding, rujuk bukan hanya kembali bertemu di bawah atap yang sama—melainkan komitmen baru untuk memperbaiki yang dulu salah, menghadirkan kelembutan yang dulu hilang, dan menjaga hati satu sama lain jauh lebih serius dari sebelumnya.

Dalam diam hatinya, Bayu mengerti satu hal: talak bukan akhir. Selama cinta masih menunggu di pintu dan Allah membuka jalan, rujuk adalah awal baru untuk membangun kembali “sakinah, mawaddah, wa rahmah” dengan kesungguhan yang lebih matang.

Karena terkadang, perjalanan rumah tangga memang harus melalui badai terlebih dahulu—agar saat ditemukan kembali, cinta terasa lebih berarti.

Mengikat Pasangan Secara Pribadi Menurut Islam
Kitaberduawedding Insight

Mengikat Pasangan Secara Pribadi Menurut Islam

Pelajari hukum dan etika mengikat pasangan secara pribadi dalam perspektif Islam — apakah ini wujud kasih sejati yang murni atau justru cerminan godaan dan ujian setan? Artikel ini menyajikan pandangan ulama terkemuka, kisah nyata dari pengalaman pasangan, insight eksklusif Kitaberduawedding, serta tips praktis untuk menjalani cinta halal di zaman modern. Setiap poin dibahas dengan teliti, menyoroti perbedaan antara niat yang tulus dan tindakan yang bisa menjerumuskan, sehingga pembaca dapat memahami dengan jelas risiko dan manfaat dalam konteks agama serta sosial. Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya menekankan pada hukum formal, tetapi juga nilai moral, etika komunikasi, dan cara menjaga hati tetap selaras dengan prinsip syariah.

  • Insight agama + pandangan ulama untuk pemahaman mendalam
  • Kisah nyata dan contoh praktikal yang relevan
  • Tips menjaga cinta tetap halal di era digital
  • Penjelasan tentang niat, godaan, dan etika hubungan Islami
Mengikat pasangan secara pribadi menurut islam

Kesimpulan

Rujuk adalah kesempatan kedua bagi suami-istri yang bercerai dengan talak satu atau dua untuk kembali membangun rumah tangga selama masih dalam masa iddah. Proses ini tidak hanya menuntut pemenuhan syarat syariat dan pencatatan resmi di KUA, tetapi juga komunikasi sehat, introspeksi diri, dan komitmen baru agar hubungan menjadi lebih dewasa.

Jika dilakukan dengan kejujuran, saling menghargai, serta prosedur hukum yang jelas, rujuk dapat menghadirkan kembali keharmonisan keluarga dan memberikan dampak positif bagi anak-anak maupun masa depan bersama.

FAQ

Apa itu rujuk setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama?

Rujuk adalah kembalinya suami-istri ke dalam ikatan pernikahan yang sah setelah talak pertama atau kedua, selama istri masih berada dalam masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru.

Kapan rujuk boleh dilakukan menurut hukum Islam?

Rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa iddah istri berakhir. Jika iddah habis, harus menikah dengan akad baru. Untuk talak tiga, rujuk tidak bisa dilakukan kecuali istri telah menikah dengan pria lain lalu bercerai secara sah.

Apa saja proses legal yang harus ditempuh untuk rujuk?

Selain mengucapkan lafaz rujuk, pasangan wajib melapor ke KUA untuk pencatatan resmi. Jika ada gugatan cerai yang masih berjalan di PA, gugatan tersebut harus dicabut terlebih dahulu.

Mengapa banyak pasangan ingin rujuk setelah bercerai?

Banyak yang menyesali perceraian yang terjadi saat emosi memuncak. Rujuk menjadi kesempatan memperbaiki rumah tangga, terutama demi anak dan keluarga yang lebih stabil.

Bagaimana cara berkomunikasi agar rujuk berhasil tanpa drama?

Gunakan komunikasi asertif: sampaikan perasaan dengan “I-message”, mendengarkan dengan empati, mengendalikan emosi, fokus pada solusi, dan bila perlu libatkan mediator untuk membantu proses.

Bagikan artikel ini agar lebih banyak pasangan muslim mendapatkan panduan rujuk yang hangat dan informatif. Jika Anda sedang merencanakan rujuk, semoga Allah mempermudah jalan Anda memperbaiki ikatan sakinah bersama keluarga tercinta. Ingatlah, setiap cobaan pasti ada hikmahnya, dan pintu maaf di alam rumah tangga selalu terbuka.

Penulis: Drs. Ahmad Fauzan, M.Pd. – Konselor Psikologi Keluarga dan Dosen Universitas Islam Negeri Jakarta.
Pengalaman: 10+ tahun menjadi mediator perceraian di Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Aktif di seminar komunikasi keluarga.
Lokasi: Jakarta Selatan.